Rabu, 28 Oktober 2009

Pendidikan Gratis Berkualitas

Memacu Pendidikan Gratis Berkualitas
13-04-2009 16:25:41

Pemerintah menaikkan dana bantuan operasional sekolah secara signifikan. Disertai dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan transparansi.

Andil pemerintah daerah bisa meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.

Aplaus meriah mengiringi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan kepala dinas pendidikan di seluruh

lndonesia. Bertempat di kantor Depdiknas, Jakarta, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen), Prof. Suyanto, PhD, meneken MoU itu pada 20 Januari lalu.

Seremoni ini menandai penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk semua jenjang pendidikan dasar di Indonesia.Pada tahun ini,pemerintah mengalokasikan dana BOS 50% lebih besar dari tahun sebelumnya. Bila tahun lalu alokasinya Rp 10,5 trilyun, tahun ini naik menjadi Rp 16 trilyun.

Sejak dana BOS diluncurkan pada 2005,jumlahnya terus naik secara signifikan. Ini merupakan konsekuensi kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Dirjen Mandikdasmen, Prof. Suyanto, PhD, pemerintah sengaja menaikkan anggaran BOS secara signifikan agar pendidikan, terutama dalam rangka Wajib Belajar Sembilan Tahun, di Indonesia mengalami peningkatan mutu. "Mulai tahun ini, pembagiannya dibedakan untuk sekolah-sekolah di kota dan di daerah, karena biaya hidup mereka berbeda," kata guru besar Universitas Negeri Yogyakarta itu.

Jatah untuk anak sekolah dasar(SD) di perkotaan, misalnya, ditetapkan Rp 400.000 per siswa setiap tahun, sedangkan untuk siswa SD di kabupaten ditetapkan Rp 397.000 per siswa setiap tahun. Siswa SMP di kota mendapat jatah Rp 575.000, sedikit lebih besar daripada siswa SMP di kabupaten, yang memperoleh jatah Rp 570.000. Dengan dana itu, siswa bisa menikmati pembebasan biaya sekolah dan beberapa buku paket versi murah yang hak ciptanya dibeli oleh pemerintah.

Tak lama setelah kebijakan itu diluncurkan, dana tersebut mengalir cepat ke sekolah-sekolah. Di Kota Cimahi, Jawa Barat, misalnya, dana itu langsung cair ke 188 sekolah penerima hanya selang sehari setelah MoU itu diteken di Jakarta. Total dana yang dibagikan adalah Rp 8,1 milyar lebih. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kucuran dana pada tahun ini lebih cepat diterima sekolah-sekolah, karena Depdiknas telah meminta kepada pemerintah daerah agar jalur birokrasi yang terlampau panjang bisa dipotong.

BOS diarahkan untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan. Alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk peralatan pendidikan
habis pakai dan biaya tak langsung berupa jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, transportasi, konsumsi, dan lain-lain.

Dengan penyaluran dana BOS itu, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain agar beban orangtua siswa menjadi ringan, BOS diarahkan agar mutu pendidikan menjadi lebih baik. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai dengan aturan yang berlaku. kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar,kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisannya.

Transparansi BOS
Selain menaikkan anggaran BOS pada tahun ini, pemerintah juga meningkatkan pengawasannya. Sebelum dana BOS mengalir ke sekolah-sekolah, Ditjen Mandikdasmen menerbitkan buku pedoman yang harus dipahami segenap stakeholder BOS, mulai pejabat di tingkat pusat, daerah, hingga sekolah. Buku pedoman ini sudah
ada sebelumnya,tapi pada tahun ini lebih disempurnakan.

Sosialisasi pengelolaan BOS itu dibarengi pula dengan pelatihan bagi pejabat yang terlibat penyalurannya di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Serangkaian kegiatan ini diharapkan mampu menjaga dana BOS agar bisa berkorelasi langsung dengan peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

Menurut Prof. Suyanto, dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu diharapkan bisa tepat sasaran dan transparan. Karena itu, disiapkan mekanisme audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak hanya meningkatkan pengawasan internal dan badan pengawas keuangan reguler, Depdiknas juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan.

Sejak pertama kali digulirkan pada Juli 2005, program BOS dinilai menghasilkan kemajuan yang signifikan. BOS mengurangi beban orangtua untuk biaya pendidikan anak, sehingga menurunkan angka putus sekolah, ketidakhadiran, angka mengulang kelas, dan meningkatkan angka melanjutkan dari SD ke SLTP.

Dana BOS (* Per siswa per tahun)
Sekolah Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
SD/MI Rp.235.000 Rp.254.000 Rp.254.000 Rp.397.000 (kabupaten)
Rp.400.000 (kota)
SMP/MTs Rp.324.000 Rp.354.000 Rp.354.000 Rp.570.000 (kabupaten)
Rp.575.000 (kota)

Peran Strategis Pemda
Dana BOS menjadi sangat strategis karena sesuai dengan amanat Undang- Undang Sisdiknas Pasal 34 ayat 2, yang berbunyi:' 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Besaran dana BOS untuk sekolah di desa-desa dianggap cukup untuk memenuhi semua kebutuhan operasional sekolah, sehingga kebijakan pendidikan gratis bisa diwujudkan. Namun, untuk sekolah di perkotaan, dibutuhkan tambahan alokasi dana dari pemerintah daerah(pemda).

Karena itulah, menurut Prof. Suyanto, jika dana BOS bersanding dengan dana pemda, akan terbentuk situasi yang sangat ideal bagi peningkatan mutu sekolah. Ketika pemda sanggup menambahi dana untuk membiayai operasional, sekolah masih memiliki ruang untuk melakukan peningkatan kualitas pendidikan.
Total Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
(Dalam juta rupiah) Sumber: Depdiknas
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
6.216.713 11.997.548 10.621.942 10.594.236 16.193.672

Pada saat ini, beberapa pemda telah membebaskan pendidikan dasar di wilayahnya dari seluruh uang sekolah, dengan mengalokasikan biaya operasional pendidikan atau biaya operasional sekolah (BOP/BOS) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan,Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Bahkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan,termasukyang sukses memberikan perhatian pada dunia pendidikan. Sejak tahun 2002, Pemkab Muba rutin menganggarkan dana pendidikan di atas 20% APBD. Bila awalnya hanya seperlima APBD, pada tahun lalu meningkat menjadi 22% atau sebesar Rp357 milyar.

Di kabupaten berpenduduk 474.000 jiwa itu, tidak hanya pendidikan dasar 12 tahun yang gratis. Program ini meluas hingga SLTA dan perguruan tinggi. Akademi Ilmu Keperawatan MUSI Banyuasin dan Politeknik Sekayu kini menjadi contoh perguruan tinggi gratis bertaraf internasional. Menurut Bupati Muba,Alex Noerdin, yang kini menjadi Gubernur Sumatera Selatan, Muba tidak lagi sekadar bicara tentang sekolah gratis, melainkan telah melangkah pada perbaikan mutu pendidikan. Teladan ini tentu diharapkan bisa menyebar keberbagai daerah lain.Peran dan komitmen pemda diharapkan ikut mewujudkan cita-cita pendidikan di Indonesia.

Sumber : http://www.diknas.go.id

Pidato Mendiknas

Mendiknas: Sekolah Gratis Tak Berarti Tanpa Sumbangan
Saturday, 21 March 2009

By Republika Newsroom
TEMANGGUNG — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Bambang Sudibjo MM menandaskan, sekolah gratis bukan berarti meniadakan sumbangan dari masyarakat. Sebab, biaya yang diberikan oleh pemerintah hanya sebatas pada pemenuhan biaya operasional sekolah.

”Sekolah gratis melalui dana BOS bukan berarti gratis tidak terbatas, sebab selain biaya operasional sekolah, siswa memerlukan biaya lain, seperti untuk transportasi, pakaian dan lainnya, apalagi di perkotaan” tandas Mendiknas ketika berdialog dengan sekitar 400 anggota PGRI Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.

Dalam acara Dialog Publik Pendidikan bertajuk ‘Strategi Implementasi Pendidikan Gratis dan Peningkatan Mutu Penididikan dan Tenaga Kependidikan’ di Graha Bhumiphala Kabupaten Temanggung Jawa Tengah Sabtu (21/3) Mendikanas mengingatkan, sekolah-sekolah negeri khususnya, tidak boleh melakukan pungutan dari orang tua murid.

Pungutan dengan sumbangan, tambah Mendiknas, berbeda. Kalau sumbangan, berarti sukarela, tidak ditentukan nominal maupun waktu penyerahan. Namun jika sudah ditentukan waktu maupun nominalnya, berarti sekolah melakukan pungutan, ini yang tidak boleh kata Mendiknas.

”Meski kita sudah mencanangkan sekolah gratis untuk tingkat pendidikan dasar, bukan berarti meniadakan atau mematikan sumbangan. Jika sumbangan diberikan dengan ikhlas akan berkah,” kata Bambang Sudibjo menambahkan.

Jika ada guru atau kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan, UU Sisidiknas, kata Bambang harus ditindak dan diberi sanksi. Di antaranya berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.

Menurut Mendiknas, untuk bisa mendapatkan sumbangan dari masyarakat dalam hal ini wali murid, sekolah harus memiliki orientasi mutu. Jika hal itu bisa dibuktikan, masyarakat akan dengan senang hati atau rela memberikan sumbangan. ”Hanya saja sekali lagi saya ingatkan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, apalagi dengan tarip.” .

- asd/ahi

Sumber : http://sekolahgratis.info